Abu Bakar BaasyirPengadilan Keempat untuk Abu Bakar Ba'asyir
Senin, 14 Februari 2011 | 10:58 WIB
Jakarta - Hari ini, Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir kembali diadili. Dalam sejarah hidup pria kelahiran Jombang 17 Agustus 1938 tersebut, ini adalah pengadilan yang keempat dalam hidupnya.
Ba'asyir, yang biasa dipanggil Ustad Abu, mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Gontor, Jombang, Jawa Timur (1959) dan Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah (1963).
Karirnya dimulai dengan menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo. Ba'asyir kemudian menjabat Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo, terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961), Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam, dan memimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, (1972), sebelum akhirnya memimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) di tahun 2002 dan kemudian JAT.
Inilah sejarah pengadilan terhadap Baasyir:
1983
Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar karena dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto)--salah satu tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.
11 Februari 1985
Ketika kasusnya masuk kasasi, Ba'asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah. Saat itulah Ba'asyir dan Sungkar melarikan diri ke Malaysia. Dari Solo mereka menyeberang ke Malaysia melalui Medan. Menurut Pemerintah AS, di Malaysia itulah Ba'asyir membentuk gerakan Islam radikal, Jemaah Islamiah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
1999
Sekembalinya dari Malaysia Ba'asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari salah satu organisasi Islam baru yang bergaris keras. Organisasi ini bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.
10 Januari 2002
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyatakan akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi MA terhadap Ba'asyir.
19 April 2002
Ba'asyir menolak eksekusi atas putusan Mahkamah Agung untuk menjalani hukuman pidana dalam kasus "Pancasila sebagai azas tunggal" pada tahun 1982. Ba'asyir menganggap Amerika berada di balik eksekusi atas putusan yang sudah kadaluarsa itu.
20 April 2002
Ba'asyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah dan menganggap dasar untuk vonisnya, Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi, kini tak berlaku lagi, dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik.
8 Mei 2002
Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Ba'asyir. Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan dianggap melanggar hak asasi manusia.
23 September 2002
Majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist. Dalam laporan tersebut Ba'asyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Masjid Istiqal. Time menduga Ba'asyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia. TIME mengutip dari dokumen CIA yang menuliskan bahwa Ba'asyir "terlibat dalam berbagai plot." Ini menurut pengakuan Umar Al-Faruq, pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS.
25 September 2002
Dalam wawancara khusus dengan TEMPO, Ba'asyir mengatakan bahwa selama di Malaysia ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Selama di sana ia dan Sungkar hanya mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi. "Saya tidak ikut-ikut politik. Sebulan atau dua bulan sekali saya juga datang ke Singapura. Kami memang mengajarkan jihad dan ada di antara mereka yang berjihad ke Filipina atau Afganistan. Semua sifatnya perorangan," kata Ba'asyir. Ba'asyir mengadukan TIME atas berita itu dengan pasal pencemaran nama baik.
14 Oktober 2002
Ba'asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo dan mengatakan peristiwa bom Bali merupakan usaha AS untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.
18 Oktober 2002
Ba'asyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI menyusul adanya pengakuan Umar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afghanistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.
27 Februari 2003
Kejaksaan menyatakan berkas pemeriksaan kasus Ba'asyir lengkap. Keesokan harinya, polisi menyerahkan Ba'asyir ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ba'asyir tidak lagi didakwa mencoba membunuh Presiden Megawati dan terlibat peledakan bom malam Natal, melainkan dituduh mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah atau makar.
23 April 2003
Sidang perkara makar dengan terdakwa Ba'asyir digelar pertama kalinya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di gedung Badan Meteorologi dan Geofisika, Jakarta Pusat. Ba'asyir diancam pidana 20 tahun, maksimal seumur hidup.
12 Agustus 2003
Jaksa menuntut Ba'asyir 15 tahun penjara. Empat dakwaan yang dituduhkan yaitu makar, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memalsukan surat, dan selaku orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah.
10 November 2003
Pengadilan tinggi menurunkan hukuman menjadi 3 tahun penjara. Keterlibatan Ba'asyir dalam aksi makar tidak terbukti. Ia hanya melanggar keimigrasian.
3 Maret 2004
Putusan kasasi di Mahkamah Agung menurunkan lagi hukuman Ba'asyir menjadi satu setengah tahun penjara.
30 April 2004
Baasyir bebas dari penjara. Hanya saja, pagi esok harinya, ia dijemput polisi dan dibawa ke Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme terkait peledakan bom Hotel JW Marriott dan bom Bali .
Maret 2005
Ba'asyir divonis 2 tahun 6 bulan penjara
Juni 2006
Ba’asyir bebas
9 Agustus 2010
Baasyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, karena diduga membiayai pelatihan teroris di Aceh.
14 Februari 2011
Baasyir mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ba'asyir Minta Kendaraannya Diganti
Senin, 14 Februari 2011 | 09:51 WIB
Jakarta - Terdakwa terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, meminta majelis hakim mengganti mobil yang membawanya dari tahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saya minta majelis hakim mengganti kendaraan yang membawa saya karena naik turunnya susah," ujarnya di awal sidang, Senin (14/2).
Ba'asyir pagi tadi dibawa oleh Densus 88 Anti Terror dengan kendaraan lapis baja, Barakuda. Ia tiba pukul 08.00 WIB dari tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan pengawalan ketat. Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid ini menjalani sidang perdananya atas tuduhan membiayai pelatihan terorisme di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nangroe Aceh.Darusalam.
Ba'asyir menilai penggunaan kendaraan lapis baja merupakan upaya pencitraan yang dilakukan oleh Densus. "Ini rekayasa seakan-akan sidang saya sidang teroris besar," ujar Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, ini.
Atas permintaan ini, majelis hakim yang diketuai oleh Herri Swantoro pun mengabulkannya. "Saya minta agar diberikan kendaraan yang layak karena terdakwa sudah sepuh," ujarnya.
Takbir Iringi Kedatangan Ba'asyir di Ruang Sidang
Senin, 14 Februari 2011 | 09:49 WIB
Jakarta - Teriakan takbir 'Allahu Akbar' menyambut kedatangan Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir saat memasuki arena sidang pada 08.58 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa yang seharusnya dibacakan pada Kamis lalu (10/2).
"Takbir untuk Ustad. Allahu Akbar," kata rombongan pendukung Baasyir dari Jemaah Anshorut Tauhid di dalam ruang sidang utama, Senin (14/2).
Baasyir yang memakai gamis dan peci putih serta sorban merah telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 07.50. Kedatangan Baasyir menggunakan kendaraan lapis baja Baracuda dan diikuti satu unit Baracuda lainnya sebagai pengamanan.
Kondisi di dalam ruang sidang telah penuh sesak. Pendukung Baasyir yang tidak dapat masuk menyaksikan jalannya sidang dari 3 televisi yang tersedia yaitu di lobi dan di beranda Pengadilan Negeri Jaksel. Sambil menyiapkan kertas berisi doa yang akan dipanjatkan usai pembacaan dakwaan.
Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.
Jaksa Pastikan Dakwaan Ba'asyir Siap Dibacakan, Hari Ini
Senin, 14 Februari 2011 | 06:03 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan berkas dakwaan untuk terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana Ba'asyir sedianya dilakukan pekan lalu, namun ditunda. "Kami sudah siap. Sesuai prosedur, karena sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB, maka kami akan menghadirkan Ba'asyir sebelumnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Yusuf, saat dihubungi kemarin.
Yusuf mengklaim, beberapa hari terakhir pihaknya sudah melakukan koordinasi intensif dengan aparat kepolisian dan kuasa hukum Ba'asyir. Polisi, kata dia, sudah menyiapkan pengamanan dengan porsi yang sama dengan sidang sebelumnya, Kamis (10/2) lalu. "Ada dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polsek Pasar Minggu, dan dari Detasemen Khusus Antiteror. Pengamanannya sudah kami serahkan ke mereka."
Adapun dengan kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, jaksa sudah mendiskusikan mengenai kesiapan sidang. "Surat panggilan sudah kami berikan lagi. Ya, meski pada sidang pekan lalu hakim sudah bilang kalau tanpa panggilan pun, Ba'asyir sudah harus datang."
Hakim menunda sidang perdana pekan lalu karena Ba'asyir merasa dia belum mendapat surat panggilan sidang yang sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurut aturan, surat panggilan sudah harus diterima pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid itu tiga hari sebelum sidang. Kenyataannya, surat baru diterima pihak Ba'asyir dua hari sebelumnya.
Yusuf mengatakan, tim jaksa penuntut umum terdiri dari lima belas jaksa. Mereka akan bergantian membacakan 93 lembar dakwaan untuk Ba'asyir. "Tapi kalau hakim punya pendapat lain, mungkin bisa hanya sebagian saja yang dibacakan," ujarnya.
Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Edy Pramono mengatakan akan kembali menyiagakan sekitar 2.000 personelnya untuk mengawal persidangan. "Kami berharap massa pendukung datang dengan tertib seperti jadwal sidang pertama," katanya. "Bukan cuma di pengadilan, jalan yang dilalui massa juga diamankan. Mereka ada yang dari Jakarta, ada juga yang dari luar Jakarta seperti Bogor dan Bekasi."
JI di Mata Indonesianis Kultural
Indonesia's Struggle Pengarang: Greg Barton, November 2004 Penerbit: UNSW Press, Australia Tebal: 118 halaman
Greg Barton selama ini dikenal sebagai indonesianis asal Australia yang dekat dengan NU. Bahkan ia dikenal sangat dekat pada mantan Ketua PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kedekatan itu telah membuahkan sejumlah karya penting dari Barton, yang menjadi pustaka bagi siapa pun yang hendak mencermati perkembangan NU di Indonesia. Bisa dikatakan, Barton adalah salah satu indonesianis yang punya apresiasi mendalam terhadap NU selama ini.
Namun ketertarikan Greg Barton rupanya mengalami perluasan ketika usai peristiwa peledakan bom Bali 12 Oktober 2002. Ia mulai melakukan pengamatan terhadap denyut kebangkitan kelompok Islam radikal di berbagai daerah di Indonesia. Pelacakan terhadap sumber yang kerap menghiasi media massa pun segera dilakukan. Secara intensif, Barton mulai mencermati apa dan bagaimana kelompok-kelompok Islam radikal di Indonesia mutakhir.
Penulisan dimulai dengan mengupas para aktor peledakan bom Bali yang telah ditangkap aparat kepolisian Indonesia, bekerja sama dengan kepolisian Australia (AFP). Pemaparan Barton dalam liku-liku pengejaran para tersangka terbaca sangat mirip dengan liputan yang telah dilakukan media massa Indonesia. Pembaca diajak kembali merekonstruksi proses pengejaran hingga penangkapan terhadap aktor-aktor bom Bali. Pemaparan di bagian pertama dari buku ini jelas merupakan ajakan Barton kepada siapa saja yang membacanya, agar menghadapi kelompok Islam radikal secara serius. Namun, dalam bagian pertama buku ini tetap tak ada yang baru bagi insan Indonesia yang mencermati dinamika kelompok bom Bali. Bahkan peta jaringan melalui penelusuran latar belakang aktor-aktor tersebut, sampai ke aktivitas dan latar belakang pendidikan masing-masing, tentunya sudah pernah disinggung berbagai media.
Hanya, Barton juga berusaha mengaitkan aktivitas para aktor puncak seperti Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar dengan keberadaan Rabithah al-Islamiyah (Muslim World League). Dukungan Ba'asyir dan Sungkar terhadap pemberangkatan para mujahidin Indonesia ke Afganistan, disebut Barton, atas bantuan dari Rabithah. Ketika para mujahidin itu dilatih Abdullah Anshori di Pakistan dan Afganistan itulah, mereka bertemu dengan Abdullah Azzam dan Abdul Rauf Sayyaf, yang merupakan bagian dari jaringan Usamah bin Ladin. Peristiwa itu terjadi pada 1985. Sayangnya, meski Barton seorang akademisi, ia tak menyebut sumber informasi yang terkait dengan jaringan ini.
Layaknya sosok intelektual amatir yang baru melakukan penelitian lapangan, Barton begitu terpesona dengan kisah-kisah aksi terorisme yang dilansir majalah Time, laporan International Crisis Group (ICG), dan hasil interogasi CIA terhadap Umar al-Faruq. Paparannya seputar keterlibatan Umar al-Faruq untuk mendukung pembentukan Laskar Jundullah sangat jelas bukanlah cerita baru bagi masyarakat Indonesia yang selama ini mengikuti perkembangan berita soal itu. Uniknya lagi, pengakuan sepihak Umar al-Faruq yang misterius itu kemudian dijadikan acuan utama untuk membedah kaitan antara MMI, Laskar Jundullah, dan kelompok Islam militan di Indonesia.
Melalui pembacaannya terhadap berbagai peristiwa di Indonesia pasca-Bom Bali Oktober 2002, Barton kemudian sampai pada suatu anggapan. Pertama, kekuatan politis kelompok Islam garis keras patut dicermati kembali, sebab peristiwa yang mengarah ke keterlibatan kelompok ini bukanlah peristiwa biasa. Kedua, terdapat adanya kesamaan?meski kecil?antara Islam di Timur Tengah dan Islam di kawasan Asia Tenggara. Kesamaan ini, tulis Barton, bisa dilihat dari mata rantai jaringan Al-Qaidah yang manifes dalam kelompok Jamaah Islamiyah.
Akan tetapi Barton mengakui bahwa dirinya sangat kesulitan menemukan tulisan yang benar-benar merepresentasikan kelompok Islam garis keras. Sementara itu, kajian-kajian terhadap Islam tetap cenderung menggeneralisir permasalahan. Jarang yang terfokus pada satu permasalahan, yang bisa dikupas tuntas sesuai fakta yang ada.
Lebih menarik lagi, terdapat kenyataan adanya pertentangan dalam menyusun konsepsi tentang Islam itu sendiri. Kelompok pengusung ideologi Islam (islamisme) menilai tidak ada batas tegas antara agama dan politik. Sebaliknya, kelompok muslim "liberal" atau "progresif" lebih menekankan dimensi nilai dan prinsip dari ajaran Islam. Menurut Barton, dua kubu tersebut telah mewarnai jagat gagasan tentang Islam dan masyarakat di Indonesia dewasa ini. Hanya, Barton begitu simpatik dengan menyebut kubu "liberal" yang sejalan dengan pemikiran Barat pasca-pencerahan. Sementara itu, untuk kaum Islam ideologis, menyebut gagasan mereka radikal, dan utopis.
Menariknya, Barton membuat batas tegas antara terorisme dan kelompok Islam radikal. Ditulisnya, terorisme bukanlah ideologi, melainkan alat untuk mencapai tujuan. Karena itu, adopsi terhadap pandangan Islam radikal tidaklah serta-merta disetujuinya cara-cara kekerasan dan terorisme oleh seorang aktivis Islam radikal. Perbedaan ini penting, karena bisa jadi seorang aktivis Islam radikal yang masuk ke jaringan terorisme akan mengubah diri menjadi militan sekaligus pro-kekerasan.
Tatkala menjelaskan akar Islam radikal, Barton tampaknya masih terjebak pada eksistensi gerakan Wahhabi, Neo-Wahhabi, dan Hasan al-Banna. Hal ini jelas sekali dari paparannya di bab kedua. Padahal, kenyataan menunjukkan, banyak aktivis Islam radikal dalam konteks Indonesia justru mulai mengakses ke sumber lain seperti wacana Ibn Qayyim al-Jauzi. Yang disebut terakhir ini merupakan tokoh yang banyak mengilhami gerakan penegakan syariah Islam yang marak belakangan ini.
Kali ini tampaknya Greg Barton mengurai sebuah obyek pengamatan (atau penelitian?) yang sama sekali tak membiarkan sang obyek berbicara atas nama dirinya. Barton terlalu mengumbar paparan pseudo-ilmiah yang disebarkan oleh para aktivis LSM (terutama dari ICG) atau intelektual yang sama sekali tak punya kontak dengan kelompok Islam garis keras. Sebagaimana diketahui, sumber-sumber dan analisis intelijen yang digunakan sebagai bahan penulisan tentang Islam garis keras mutakhir di Indonesia sebenarnya lebih bersifat interpretatif. Para indonesianis asing cenderung tak memberikan ruang untuk berkomunikasi langsung dengan para aktivis atau penggembira Islam garis keras. Dengan kata lain, buku ini baru menyentuh bagian permukaan dari gunung es radikalisme Islam di Indonesia kontemporer.

0 komentar:
Poskan Komentar
SILAHKAN KOMENTARI
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.